Sunday, January 27, 2013

Izinkan Sunat Perempuan, Menkes Dikecam

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan menilai khitan perempuan sebagai diskriminasi terhadap reproduksi perempuan. "Anehnya Kementerian Kesehatan sebagai institusi negara bisa disetir oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang hanya organisasi massa," kata Komisioner Bidang Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Ninik Rahayu, kepada Tempo, Senin, 21 Januari 2013.Majelis menilai khitan bagian dari ibadah yang sangat dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan Islam. Lima tahun lalu sebetulnya MUI pernah mengeluarkan fatwa, yang intinya menyebutkan khitan perempuan adalah ibadah yang dianjurkan. Ma'ruf berkilah, dari semua ulama tak ada satu pun yang berpendapat khitan bagi perempuan dilarang.Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa tentang Sunat Perempuan Nomor 9A Tahun 2008 yang berbunyi: "Khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Dan khitan terhadap perempuan adalah makrumah (ibadah yang dianjurkan).(ar)Pernyataan MUI dan organisasi Islam ini menanggapi beredarnya surat Direktur Bina Kesehatan Masyarakat tertanggal 20 April 2006 tentang larangan sunat perempuan bagi petugas kesehatan. Akibatnya, hampir sebagian besar bayi perempuan tak lagi disunat. Menurut surat itu, sunat perempuan tak bermanfaat bagi kesehatan, justru merugikan dan menyakitkan.

Komisioner Bidang Agama dan Budaya Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Asrorun Niam Soleh, mendukung pemerintah yang menerbitkan aturan mengenai khitan perempuan. Aturan tersebut tidak bertentangan dengan hak asasi anak yang harus dilindungi negara. "Justru kalau dilarang yang dianggap ahistoris (anti-sejarah)," katanya.

Ditulis Oleh : Nizar // 4:28 PM
Kategori:

0 comments:

Post a Comment